Kejaksaan pasang plang sita tanah yang diklaim Haji Adam Djuje yang terletak di Keranga Torro Lema Batu Kallo, Rabu (18/11/2020) (Yoseph Mario Antognoni/iNews)

LABUAN BAJO, iNews.id - Tim penyidik gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyita lahan sengketa seluas 30 hektare. Tanah yang terletak di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo itu diklaim dimiliki oleh Adam Djuje.

Ketua Tim penyidik gabungan kejaksaan, Roy Riady mengatakan, tanah ini disengketakan setelah diketahui jika tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat. Tanah itu merupakan hasil pemberian Fungsionaris Adat Nggorang (Alm) Dalu Ishaka kepada Bupati Manggarai, Gaspar P. Ehok tahun 1989 untuk pembangunan sekolah perikanan.

"Kami dari tim penyidik telah melakukan penyitaan hari ini di Keranga Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi. Hari ini kami pasang plang sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan ini merupakan tindakan pidana dan akan kami kenakan pasal menghalangi penyidikan." kata Roy Riady, Rabu (18/11/2020).


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network