LABUAN BAJO, iNews.id - Sengketa masalah kepemilikan lahan pemerintah daerah (pemda) seluas 30 hektare (ha) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat setelah hampir beberapa tahun tidak diproses. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali memeriksa sejumlah nama pada Selasa (29/9/2020) kemarin.
Beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkab Manggarai Barat yang diperiksa, yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Manggarai Barat, Ambrosiylus Sukur. Kemudian, mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Manggarai Frans Paju Leok, mantan pegawai pertanahan Kabupaten Manggarai Don Endo, dan Ramang Ishaka selaku anak dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1997, Dalu Ishaka.
Dari informasi yang diperoleh di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, beberapa nama pejabat yang aktif dan yang sudah pensiun itu diperiksa terkait lahan milik Pemkab Manggarai Barat di Keranga/Torohlema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Lahan pemda ini berpotensi hilang dan bisa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dengan asumsi harga lahan di sekitar lokasi tersebut bisa mencapai Rp3,5 juta per meter persegi.
Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula misalnya, diperiksa dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 sore kemarin. Meski demikian, beberapa wartawan yang memantau di depan pintu keluar kantor Kejari Manggarai Barat hingga malam tidak melihatnya keluar. Bupati Dula diduga meninggalkan kantor Kejari lewat bagian belakang dengan menggunakan mobil lain, bukan yang digunakannya saat datang.
Selain Bupati Manggarai Barat, tampak juga mantan sekda Manggarai, Frans Paju Leok keluar dari ruangan Kejari Mabar pada pukul 17.55, Selasa (29/9/2020). Menurut Frans, aset pemda tersebut diserahkan Fungsionaris Adat Nggorang, yakni Dalu Ishaka (almarhum) kepada Pemkab Manggarai saat dirinya menjabat sebagai asisten I di Kabupaten Manggarai, sebelum pemekaran Kabupaten Manggarai Barat.
Namun, proses administrasi belum sempat diurus hingga pemekaran dari kabupaten induk Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai Barat. Akibatnya, tanah aset milik pemda ini belum terdaftar di bagian aset.
"Saya ceritakan apa adanya. Apa yang saya buat waktu itu, saya ceritakan, bahwa itu tanah Pemda. Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu. Karena perintah pimpinan waktu itu untuk melakukan pengukuran. Hanya yang kami sayangkan, selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Manggarai Barat terpisah," katanya.
"Tahun pengukuran Mei 1997, dengan total luas 30 hektare. Penyerahannya waktu itu katanya seluas itu, makanya kami lakukan pengukuran. Dulu BPN kami libatkan untuk melakukan pengukuran. Camat Komodo waktu itu Vinsen Dahur dan saya pada saat proses pengukuran waktu itu menjabat sebagai asisten 1, asisten Tata Praja yang membidangi ini," kata Frans.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait