Foto dokumentasi kegiatan pengukuran tanah pemda pada tahun 1997 (kiri Don Endo). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni/Istimewa)

Frans Paju Leok menambahkan, lahan yang diberikan Fungsionaris Adat itu rencananya dibangun sekolah menengah perikanan, berdasarkan instruksi bupati Manggarai saat itu Gaspar P Ehok. Karena itu, dirinya bersama kepala Dinas Perikanan pada waktu itu, Fidelis Kerong datang untuk mengecek lokasi tersebut dan melakukan pengukuran. Bahkan menurut Frans Paju Leok, kegiatan tersebut didokumentasikan.

Atas hal tersebut, mantan sekda di Manggarai ini mengutarakan kekecewaannya terhadap aset pemda yang sampai sekarang tidak menjadi aset pemda. Apalagi lahan tersebut mempunyai potensi yang sangat luar biasa.

"Saya secara pribadi tidak rela karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi di dalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Manggarai Barat," katanya.

Sementara itu, salah seorang yang diperiksa oleh Tim Kejati NTT, yakni Ramang Ishaka, selaku anak dari dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1997, Dalu Ishaka. Ramang terlihat keluar dari kantor Kejati NTT pada pukul 18.00. Dia sempat memberikan komentar kepada awak media yang mengatakan lahan tersebut milik Pemkab Manggarai Barat yang sudah diserahkan oleh ayahnya, yakni Dalu Ishaka selaku Fungsionaris Adat Nggorang pada saat itu.

"Pada intinya lahan itu milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare. Itu hasil penyerahan tanah yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai pada saat itu, tahun 1997," ujar Ramang.

Ramang mengatakan, saat itu ada dua kali pengukuran. Pertama tahun 1997 yang dilakukan oleh BPN Manggarai. Pengukuran yang kedua tahun 2015 sesuai permintaan dari Pemkab Manggarai Barat dalam rangka sertifikasi tanah pemda di Keranga. Hal ini sesuai dengan data yang ditinggalkan oleh orang tuanya selaku Fungsionaris Adat Nggorang.

"Ada dokumen yang menyebutkan sudah dilakukan pengukuran tahun 1997 oleh BPN Manggarai terhadap lokasi itu. Saya yakin itu lahan milik Pemda Manggarai Barat yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk kepentingan umum," katanya.

Sementara itu, salah seorang penyidik Kejati NTT, Robert Lambila yang ditemui sesaat setelah pemeriksaan hanya sedikit berkomentar terkait pemanggilan para pejabat dan mantan pejabat itu.

"Kalau itu aset pemda harus diserahkan kembali ke pemda," ujar Robert.


Editor : Maria Christina

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network