Foto dokumentasi kegiatan pengukuran tanah pemda pada tahun 1997 (kiri Don Endo). (Foto: iNews/Yoseph Mario Antognoni/Istimewa)

LABUAN BAJO, iNews.id - Sengketa masalah kepemilikan lahan pemerintah daerah (pemda) seluas 30 hektare (ha) di Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali mencuat setelah hampir beberapa tahun tidak diproses. Terbaru, Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT kembali memeriksa sejumlah nama pada Selasa (29/9/2020) kemarin.

Beberapa pejabat dan mantan pejabat Pemkab Manggarai Barat yang diperiksa, yakni Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula dan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab Manggarai Barat, Ambrosiylus Sukur. Kemudian, mantan sekretaris daerah (sekda) Kabupaten Manggarai Frans Paju Leok, mantan pegawai pertanahan Kabupaten Manggarai Don Endo, dan Ramang Ishaka selaku anak dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1997, Dalu Ishaka.

Dari informasi yang diperoleh di Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat, beberapa nama pejabat yang aktif dan yang sudah pensiun itu diperiksa terkait lahan milik Pemkab Manggarai Barat di Keranga/Torohlema Batu Kalo, Kelurahan Labuan Bajo, Kecamatan Komodo. Lahan pemda ini berpotensi hilang dan bisa menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1 triliun lebih dengan asumsi harga lahan di sekitar lokasi tersebut bisa mencapai Rp3,5 juta per meter persegi.

Bupati Manggarai Barat Agustinus Ch Dula misalnya, diperiksa dari pukul 09.00 hingga pukul 17.00 sore kemarin. Meski demikian, beberapa wartawan yang memantau di depan pintu keluar kantor Kejari Manggarai Barat hingga malam tidak melihatnya keluar. Bupati Dula diduga meninggalkan kantor Kejari lewat bagian belakang dengan menggunakan mobil lain, bukan yang digunakannya saat datang.

Selain Bupati Manggarai Barat, tampak juga mantan sekda Manggarai, Frans Paju Leok keluar dari ruangan Kejari Mabar pada pukul 17.55, Selasa (29/9/2020). Menurut Frans, aset pemda tersebut diserahkan Fungsionaris Adat Nggorang, yakni Dalu Ishaka (almarhum) kepada Pemkab Manggarai saat dirinya menjabat sebagai asisten I di Kabupaten Manggarai, sebelum pemekaran Kabupaten Manggarai Barat.

Namun, proses administrasi belum sempat diurus hingga pemekaran dari kabupaten induk Kabupaten Manggarai menjadi Kabupaten Manggarai Barat. Akibatnya, tanah aset milik pemda ini belum terdaftar di bagian aset.

"Saya ceritakan apa adanya. Apa yang saya buat waktu itu, saya ceritakan, bahwa itu tanah Pemda. Saya mengukuhkan kembali apa yang saya buat tentang tanah itu. Karena perintah pimpinan waktu itu untuk melakukan pengukuran. Hanya yang kami sayangkan, selama ini tidak pernah diperjelas statusnya sejak Manggarai Barat terpisah," katanya.

"Tahun pengukuran Mei 1997, dengan total luas 30 hektare. Penyerahannya waktu itu katanya seluas itu, makanya kami lakukan pengukuran. Dulu BPN kami libatkan untuk melakukan pengukuran. Camat Komodo waktu itu Vinsen Dahur dan saya pada saat proses pengukuran waktu itu menjabat sebagai asisten 1, asisten Tata Praja yang membidangi ini," kata Frans.

Frans Paju Leok menambahkan, lahan yang diberikan Fungsionaris Adat itu rencananya dibangun sekolah menengah perikanan, berdasarkan instruksi bupati Manggarai saat itu Gaspar P Ehok. Karena itu, dirinya bersama kepala Dinas Perikanan pada waktu itu, Fidelis Kerong datang untuk mengecek lokasi tersebut dan melakukan pengukuran. Bahkan menurut Frans Paju Leok, kegiatan tersebut didokumentasikan.

Atas hal tersebut, mantan sekda di Manggarai ini mengutarakan kekecewaannya terhadap aset pemda yang sampai sekarang tidak menjadi aset pemda. Apalagi lahan tersebut mempunyai potensi yang sangat luar biasa.

"Saya secara pribadi tidak rela karena tanah itu diberikan untuk kepentingan umum. Kalau ada proses individualisasi di dalamnya, berarti ada penyimpangan hukum dan setiap pelanggaran itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku. Apalagi ini menyangkut kepentingan masyarakat Manggarai Barat," katanya.

Sementara itu, salah seorang yang diperiksa oleh Tim Kejati NTT, yakni Ramang Ishaka, selaku anak dari dari Fungsionaris Adat Nggorang pada tahun 1997, Dalu Ishaka. Ramang terlihat keluar dari kantor Kejati NTT pada pukul 18.00. Dia sempat memberikan komentar kepada awak media yang mengatakan lahan tersebut milik Pemkab Manggarai Barat yang sudah diserahkan oleh ayahnya, yakni Dalu Ishaka selaku Fungsionaris Adat Nggorang pada saat itu.

"Pada intinya lahan itu milik Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat seluas kurang lebih 30 hektare. Itu hasil penyerahan tanah yang dilakukan oleh Fungsionaris Adat Nggorang kepada Pemerintah Kabupaten Manggarai pada saat itu, tahun 1997," ujar Ramang.

Ramang mengatakan, saat itu ada dua kali pengukuran. Pertama tahun 1997 yang dilakukan oleh BPN Manggarai. Pengukuran yang kedua tahun 2015 sesuai permintaan dari Pemkab Manggarai Barat dalam rangka sertifikasi tanah pemda di Keranga. Hal ini sesuai dengan data yang ditinggalkan oleh orang tuanya selaku Fungsionaris Adat Nggorang.

"Ada dokumen yang menyebutkan sudah dilakukan pengukuran tahun 1997 oleh BPN Manggarai terhadap lokasi itu. Saya yakin itu lahan milik Pemda Manggarai Barat yang diserahkan oleh Fungsionaris Adat Nggorang untuk kepentingan umum," katanya.

Sementara itu, salah seorang penyidik Kejati NTT, Robert Lambila yang ditemui sesaat setelah pemeriksaan hanya sedikit berkomentar terkait pemanggilan para pejabat dan mantan pejabat itu.

"Kalau itu aset pemda harus diserahkan kembali ke pemda," ujar Robert.


Editor : Maria Christina

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network