Kejaksaan pasang plang sita tanah yang diklaim Haji Adam Djuje yang terletak di Keranga Torro Lema Batu Kallo, Rabu (18/11/2020) (Yoseph Mario Antognoni/iNews)

LABUAN BAJO, iNews.id - Tim penyidik gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat menyita lahan sengketa seluas 30 hektare. Tanah yang terletak di Keranga Torroh Lemma Batu Kallo itu diklaim dimiliki oleh Adam Djuje.

Ketua Tim penyidik gabungan kejaksaan, Roy Riady mengatakan, tanah ini disengketakan setelah diketahui jika tanah tersebut milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manggarai Barat. Tanah itu merupakan hasil pemberian Fungsionaris Adat Nggorang (Alm) Dalu Ishaka kepada Bupati Manggarai, Gaspar P. Ehok tahun 1989 untuk pembangunan sekolah perikanan.

"Kami dari tim penyidik telah melakukan penyitaan hari ini di Keranga Torro Lema Batu Kallo terkait perkara dugaan tindak Pidana Korupsi. Hari ini kami pasang plang sita, bagi pihak-pihak terkait yang mencoba mencabut plang ini atau mengganggu proses penyidikan ini merupakan tindakan pidana dan akan kami kenakan pasal menghalangi penyidikan." kata Roy Riady, Rabu (18/11/2020).

Terkait sejumlah bangunan yang telah dibangun di lokasi seperti rumah, musala dan vila, kata Roy, bangunan itu nantinya harus dibongkar jika tanah ini telah dikembalikan ke negara.

"Kami hari ini hanya terkait menyita tanah terkait dengan bangunan yang ada, ketika tanah ini telah dirampas kami berharap pemiliknya harus mengosongkan bangunan yang ada di atas tanah. Ada satu bangunan, vila dan musala," katanya.

Selain menyita lahan, tim penyidik bersama sejumlah pegawai Badan Pertanahan Manggarai Barat juga melakukan rekonstruksi dan pengukuran ulang batas-batas tanah tersebut.

Rekonstruksi dan pengukuran ulang ini juga melibatkan dua orang mantan petugas ukur BPN Manggarai yang pada tahun 1997 ikut melakukan pengukuran. Selain itu hadir pula Lurah Labuan Bajo, Sarifudin Malik, Kepala Tata Pemerintahan Manggarai Barat, Ambrosius Sukur dan ahli waris Fungsionaris Adat Nggorang, Ramang Ishaka.

Dalam rekonstruksi dan rekan ulang ini juga mengacu pada dokumen hasil pengukuran tahun 1997 dan beberapa dokumen penting lainnya yang dikantongi tim penyidik setelah melakukan penggeledahan di rumah Adam Djuje beberapa waktu lalu.


Editor : Nur Ichsan Yuniarto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network