Selama dua bulan dari Januari hingga Februari 2023, Kantor Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau, telah menyita 421.960 batang rokok ilegal. (Foto: ilustrasi rokok ilegal/Ist)

Dia menegaskan bahwa pihaknya akan terus berupaya menekan angka peredaran rokok ilegal dan barang komoditas lain yang dilarang.

Dia berharap dalam upaya memberantas peredaran barang-barang ilegal tersebut agar masyarakat juga turut berperan aktif dalam menyampaikan informasi terkait adanya rokok ilegal, dan juga agar tidak aktif menjadi bagian dalam kegiatan jual beli rokok tanpa izin atau pita cukai.

“Hal tersebut akan sangat membantu tugas Bea Cukai Batam dalam melakukan pengawasan. Bea Cukai sangat mengapresiasi masyarakat yang memberi informasi adanya indikasi peredaran barang ilegal dan berbahaya itu,” ujarnya.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network