BATAM, iNews.id - Bea Cukai Batam berhasil menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12/2022). Saat ini, kapal tersebut dibawa menuju ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah menceritakan kronologi pihaknya menangkap kapal tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan berawal saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam yang sedang patroli mendapat informasi bahwa ada kapal yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.
Kemudian, Satgas Patroli Laut langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” katanya Kamis (15/12/2022).
Selain itu, petugas juga menemukan 15 koli pakaian bekas, tas bekas, dan 11 unit sepeda bekas.
Dalam proses pemeriksaan kapal itu, kata dia, dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.
“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
Editor : Candra Setia Budi