BATAM, iNews.id - Bea Cukai Batam berhasil menangkap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12/2022). Saat ini, kapal tersebut dibawa menuju ke Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah menceritakan kronologi pihaknya menangkap kapal tersebut.
Dia mengatakan, penangkapan berawal saat Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam yang sedang patroli mendapat informasi bahwa ada kapal yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.
Kemudian, Satgas Patroli Laut langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.
“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” katanya Kamis (15/12/2022).
Editor : Candra Setia Budi
bea cukai batam tangkap kapal tangkap kapal pengangkut bawa barang ilegal kapal bawa barang ilegal ditangkap bea cukai
Artikel Terkait