Bea Cukai Batam tangkap kapal yang membawa barang ilegal di Perairan Tanjung Riau. (Foto: Antara/Ist)
Antara

BATAM, iNews.id - Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan ditangkap Bea Cukai Batam. Kapal itu ditangkap di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (14/12/2022). 

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi M Rizki Baidillah mengatakan, kapal itu ditangkap saat pihaknya sedang melakukan operasi patroli.  

“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan berupa 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas di wilayah perairan Tanjung Riau,” katanya, Kamis (15/12/2022).

Penangkapan kapal itu, kata dia, berawal Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam yang sedang patroli mendapatkan informasi bahwa terdapat sarana pengangkut yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan melalui kapal penumpang dari Batam ke Tembilahan, Riau.

Mendapat laporan itu, sambungnya, Satgas Patroli Laut langsung bergerak dan melakukan pemeriksaan terhadap Kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” ujarnya.

Dia menjelaskan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. 

Dalam proses pemeriksaan kapal, kata dia, dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Candra Setia Budi

BERITA TERKAIT