Bea Cukai Batam tangkap kapal yang membawa barang ilegal di Perairan Tanjung Riau. (Foto: Antara/Ist)

Dia menjelaskan bahwa penyelundupan ini disebut dengan metode concealment. Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. 

Dalam proses pemeriksaan kapal, kata dia, dibantu juga oleh Tim K-9 dengan anjing pelacak.

“Dalam Operasi Patroli Laut Pandawa 2022 kali ini, awak kapal yang terlibat dalam Satgas Bea Cukai banyak melibatkan para pegawai perempuan Bea Cukai yang disebut dengan Srikandi Bea Cukai. Tentunya hal ini sebagai bentuk penerapan Pengarusutamaan Gender (PUG) dalam lingkungan Bea Cukai,” ujarnya.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar Undang-undang (UU) Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor. 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.

Selanjutnya, kapal dibawa menuju Dermaga Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.


Editor : Candra Setia Budi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network