Polsek Panipahan, Riau mengungkap dugaan perdagangan 1449 satwa dilindungi jenis belangkas (tachypleus gigas) berukuran besar. (Foto: Banda Haruddin Tanjung).

Setibanya di lokasi, lanjut dia pukul 18.00 WIB, tim polisi menemukan mobil Isuzu Traga, warna putih yang memuat 10 kotak fiber. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kotak-kotak tersebut berisi 1449 ekor belangkas besar, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang.

“Dua orang yang berada di lokasi, Untung Suteja Tarigan dan Ade, yang masing-masing berperan sebagai pengurus angkutan dan sopir mobil, langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan,”ucapnya.

Dia menuturkan, hasil keterangan tersangka, satwa dilindungi itu didapat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan akan dijual ke Malaysia.

“Satwa dilindungi ini diapat dari Tanjung Balai Asahan. Tersangka ini dititipkan barang untuk di kirim ke Malaysia,” ucapnya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network