Setibanya di lokasi, lanjut dia pukul 18.00 WIB, tim polisi menemukan mobil Isuzu Traga, warna putih yang memuat 10 kotak fiber.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kotak-kotak tersebut berisi 1449 ekor belangkas besar, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang.
“Dua orang yang berada di lokasi, Untung Suteja Tarigan dan Ade, yang masing-masing berperan sebagai pengurus angkutan dan sopir mobil, langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan,”ucapnya.
Dia menuturkan, hasil keterangan tersangka, satwa dilindungi itu didapat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan akan dijual ke Malaysia.
“Satwa dilindungi ini diapat dari Tanjung Balai Asahan. Tersangka ini dititipkan barang untuk di kirim ke Malaysia,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait