PEKANBARU, iNews.id - Polsek Panipahan, Riau mengungkap dugaan perdagangan satwa dilindungi. Dalam pengungkapan ini petugas menyita 1449 ekor belangkas besar (tachypleus gigas)
Kasus penyelundupan itu terungkap berawal, pada Minggu, 26 Januari 2024, pukul 17.30 WIB Kanit Reskrim Polsek Panipahan, Bripka Rahmad Ilyas menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi perdagangan satwa dilindungi.
Titik transaksi tersebut di Jalan Lingkar Bundaran Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas.
“Kita sita sebanyak 1449 ekor belakangkas yang merupakan satwa dilindungi oleh undang-undang. Kasus ini terungkap setelah mendapat informasi dari masyarakat,” ujar Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, Kamis (30/1/2025).
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia Kanit Reskrim berkoordinasi dengan Iptu Yopi Ferdian, Kapolsek Panipahan dan langsung memerintahkan penyelidikan di lokasi kejadian.
Setibanya di lokasi, lanjut dia pukul 18.00 WIB, tim polisi menemukan mobil Isuzu Traga, warna putih yang memuat 10 kotak fiber.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata kotak-kotak tersebut berisi 1449 ekor belangkas besar, yang merupakan satwa laut yang dilindungi undang-undang.
“Dua orang yang berada di lokasi, Untung Suteja Tarigan dan Ade, yang masing-masing berperan sebagai pengurus angkutan dan sopir mobil, langsung diamankan oleh petugas untuk dimintai keterangan,”ucapnya.
Dia menuturkan, hasil keterangan tersangka, satwa dilindungi itu didapat dari Kabupaten Asahan, Sumatera Utara dan akan dijual ke Malaysia.
“Satwa dilindungi ini diapat dari Tanjung Balai Asahan. Tersangka ini dititipkan barang untuk di kirim ke Malaysia,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait