Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras menjelaskan pembunuhan yang terjadi ini adanya sakit hati pelaku terhadap korban karena kerbau korban sering masuk sawahnya. Saat ini kedua pelaku yaitu ayah dan anak telah diamankan di Polres Tebo.
"Ada lupa tusukan di bagian dada sebelah kiri kemudian ada juga di pinggang bagian kanan. Jadi korban ini mendatangi rumah pelaku tanya benarkah pelaku membacok kerbaunya," cap Rezka, Minggu (10/9/2023).
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait