Polisi menemukan potongan tubuh manusia yang disimpan di dalam lemari pendingin (freezer) selama 15 bulan. (Foto: Humas Polresta Tangerang).

TANGERANG, iNews.id - Seorang pria berinisial MR (24) memutilasi sepupunya, JR (50), di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Jasad korban dimutilasi menjadi delapan bagaian.

Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di dalam freezer selama 15 bulan.

"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya Polresta Tangerang berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR," ujar Kombes Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025). 


Editor : Kurnia Illahi

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network