TANGERANG, iNews.id - Seorang pria berinisial MR (24) memutilasi sepupunya, JR (50), di Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang, Banten. Jasad korban dimutilasi menjadi delapan bagaian.
Kapolresta Tangerang, Kombes Pol Baktiar Joko Mujiono, mengungkapkan, potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam kantong plastik dan disimpan di dalam freezer selama 15 bulan.
"Di dalam lemari pendingin itu terdapat potongan-potongan tubuh dari korban JR. Selanjutnya Polresta Tangerang berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan mengamankan tersangka MR," ujar Kombes Baktiar dalam konferensi pers, Jumat (21/3/2025).
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait