JAMBI, iNews.id - Bapak dan anak berinisial HS (51) dan HB (31) warga Desa Medan Sri Rambahan, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi, tega membunuh saudara sepupunya S (55), Sabtu (9/9/2023). Aksi pembunuhan itu gegara kerbau S masuk ke sawah pelaku.
Saat itu, kedua pelaku mengadang korban di jalan dengan melintang kayu. Saat korban berhenti, pelaku langsung menghujamkan pisau badik ke arah tubuh korban berkali-kali. Pembunuhan terjadi hanya soal sepele dimana kerbau korban kerap kali masuk ke sawah milik pelaku.
Dari informasi yang diperoleh, pembunuhan ini terjadi tengah malam pukul 00.30. Saat itu jasad korban tergeletak di tengah jalan setelah ditusuk pelaku HS sebanyak 10 kali di perut dan dada. Sedangkan HB (31) hanya menyaksikan ayahnya membantai paman sepupunya.
Usai menghabisinya korban, pelaku langsung kabur ke hutan. Jasad korban ditemukan warga saat melintasi jalan tersebut sekira pukul 01.10 WIB.
Polisi yang mendapatkan informasi adanya penemuan mayat korban pembunuhan langsung turun kelokasi dan melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa saksi-saksi. Dari informasi warga sekitar, sebelum tewas korban bersama empat temannya sempat mendatangi rumah pelaku untuk menantang pelaku adu bacok. Pelaku juga tersinggung dengan omongan korban yang hendak menantang.
"Saya tersinggung juga sama omongan korban dia berani nantang sampai mengancam," ucap HS, Sabtu (9/9/2023).
Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Rezka Anugras menjelaskan pembunuhan yang terjadi ini adanya sakit hati pelaku terhadap korban karena kerbau korban sering masuk sawahnya. Saat ini kedua pelaku yaitu ayah dan anak telah diamankan di Polres Tebo.
"Ada lupa tusukan di bagian dada sebelah kiri kemudian ada juga di pinggang bagian kanan. Jadi korban ini mendatangi rumah pelaku tanya benarkah pelaku membacok kerbaunya," cap Rezka, Minggu (10/9/2023).
Akibat perbuatanya, tersangka dijerat dengan pasal 338 kuhpidana dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait