Adapun aksi di Kelurahan Ladongi, NHB beraksi bersama JAHG. Hasil penjualan juga dibagi kepada MT, rekan beraksi mereka.
Sedangkan pencurian di Desa Taosu, NHB  mencuri motor warga ditemani AS berbekal kunci T. Kendaraan itu dijual ke RS seharga Rp7.500.000. 
"Setiap penjualan dibagi bersama," tuturnya.
Dia mengatakan, RH dalam hal ini berperan selaku pemesan. Setiap hasil curian langsung dikomunikasikan via telepon. RH sengaja menggosok nomor rangka dan menutupinya menggunakan cat pilox untuk menghilangkan jejak.
Adapun H dalam kasus ini berperan sebagai pencari pembeli. Keendaraan itu sendiri digadaikan ke salah satu toko di Kecamatan Basala, Konawe Selatan seharga Rp10.000.000. Dia mendapat komisi senilai Rp2,500.000 dari transaksi itu.
Atas perbuatannya, NHB, JAHG, AS, H dan MT diancam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke 4 KUHP berupa kurungan selama tujuh tahun penjara. 
Adapun RH selaku penada dikenakan Pasal 480 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP berupa pidana paling lama empat tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait