KOLAKA TIMUR, iNews.id - Jajaran Polres Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil mengungkap kasus pencurian tiga unit motor. Dalam kasus tersebut, enam orang berhasil diamankan berinisial NHB, JAHG, AS, RH, MT dan H.
Satu dari enam pelaku yang diamankan merupakan seorang penadah hasil curian.
Kapolres Koltim AKBP Yudhi Palmi DJ mengatakan, aksi pencurian berlangsung di Desa Tokai (2/3/2023), Kecamatan Poli-Polia, Kelurahan Ladongi (11/3/2023) dan Desa Taosu (16/3/2023).
"Membobol kunci kendaraan menggunakan obeng yang telah dimodifikasi dan kunci T lalu membawa kabur," ujarnya, Selasa (4/4/2023).
Kendaraan yang berhasil disita petugas berupa tiga unit motor Honda CRF merah putih dengan nomor polisi DT 3800 DT, CRF hitam DT 4356 ET dan satu lainnya warna abu-abu DD 2337 FL.
Dia menjelaskannya, pencurian motor Honda CRF terjadi di Desa Tokai dilakukan NHB dan MT pada pukul 02.00 Wita. Kendaraan itu terparkir di halaman rumah korban.
Roda dua itu selanjutnya diserahkan pelaku ke H untuk dijual yang hasilnya mereka bagi bertiga.
Adapun aksi di Kelurahan Ladongi, NHB beraksi bersama JAHG. Hasil penjualan juga dibagi kepada MT, rekan beraksi mereka.
Sedangkan pencurian di Desa Taosu, NHB  mencuri motor warga ditemani AS berbekal kunci T. Kendaraan itu dijual ke RS seharga Rp7.500.000. 
"Setiap penjualan dibagi bersama," tuturnya.
Dia mengatakan, RH dalam hal ini berperan selaku pemesan. Setiap hasil curian langsung dikomunikasikan via telepon. RH sengaja menggosok nomor rangka dan menutupinya menggunakan cat pilox untuk menghilangkan jejak.
Adapun H dalam kasus ini berperan sebagai pencari pembeli. Keendaraan itu sendiri digadaikan ke salah satu toko di Kecamatan Basala, Konawe Selatan seharga Rp10.000.000. Dia mendapat komisi senilai Rp2,500.000 dari transaksi itu.
Atas perbuatannya, NHB, JAHG, AS, H dan MT diancam pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke 4 KUHP berupa kurungan selama tujuh tahun penjara. 
Adapun RH selaku penada dikenakan Pasal 480 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP berupa pidana paling lama empat tahun penjara.
Editor : Candra Setia Budi
Artikel Terkait