Barang bukti sabu yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kolaka. (Foto: MPI/Muh Rusli)

"Pelaku juga diduga selaku pengguna. Keduanya telah dites urine," katanya.

Kasus tersebut saat ini sedang didalami jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka guna mengungkap oknum-oknum yang bekerja sama dengan para tersangka. Atas kejahatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network