"Pelaku juga diduga selaku pengguna. Keduanya telah dites urine," katanya.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka guna mengungkap oknum-oknum yang bekerja sama dengan para tersangka. Atas kejahatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait