ANAMBAS, iNews.id - Tiga anggota Polres Kepulauan Anambas diduga mengonsumsi narkotika jenis sabu di rumah dinas salah satu personel. Ketiganya kini terancam dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH apabila terbukti bersalah.
Identitas ketiga oknum polisi tersebut berinisial Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO. Dugaan penyalahgunaan narkoba terungkap setelah mereka terjaring tes urine mendadak.
Kapolres Kepulauan Anambas AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka mengatakan, tes urine dilakukan beberapa waktu lalu.
“Mereka terjaring razia saat tes urine dadakan dua hari lalu,” ujarnya dikutip dari iNews Batam, Kamis (6/8/2026).
Berdasarkan pemeriksaan awal, ketiga personel diduga mengonsumsi sabu di rumah dinas Brigadir RO. Polisi masih mendalami rangkaian kejadian serta keterlibatan masing-masing anggota.
“Mereka konsumsi di rumah dinas RO. Tapi masih kami dalami,” katanya.
Ketiga anggota tersebut telah ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Mereka kini berada di bawah pengawasan Provos Polres Kepulauan Anambas selama proses pemeriksaan berlangsung.
Bripka RS diketahui menjabat sebagai Kepala Urusan Pembinaan Operasional Satuan Pembinaan Masyarakat Polres Kepulauan Anambas. Briptu RF bertugas di Polsek Jemaja, sedangkan Brigadir RO merupakan anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Kepulauan Anambas.
Dugaan penyalahgunaan narkoba itu menjadi perhatian karena disebut berlangsung di lingkungan rumah dinas kepolisian. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan seluruh fakta dalam kasus tersebut.
AKBP I Gusti Ngurah Agung Budianaloka menegaskan tidak akan memberikan toleransi kepada anggota yang terbukti terlibat narkoba. Ketiganya akan menjalani proses pemeriksaan kode etik dan disiplin sesuai ketentuan.
Sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dapat dijatuhkan apabila hasil pemeriksaan membuktikan mereka bersalah. Proses penanganan masih dilakukan oleh seksi profesi dan pengamanan serta satuan terkait.
Polres Kepulauan Anambas juga mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal sabu yang diduga dikonsumsi ketiga personel. Penyidik mendalami kemungkinan adanya pihak yang memasok narkoba kepada mereka.
Penindakan tersebut menjadi bagian dari langkah Polres Kepulauan Anambas membersihkan institusi dari penyalahgunaan narkoba. Hingga kini, pemeriksaan terhadap Bripka RS, Briptu RF, dan Brigadir RO masih berlangsung.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait