KOLAKA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kolaka menangkap dua warga Pomalaa berinisial ES dan D. Keduanya diamankan terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.
Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sopura. Dari tangan mereka diamankan 25 saset sabu seberat 7,75 gram.
"Pengungkapan kasus ini usai anggota menerima informasi dari warga jika mereka kerap bertransaksi jual beli narkoba di rumah ES," ujarnya, Kamis (14/9/2023).
Unit Opsnal selanjutnya menyelidiki dan menjumpai ES dan D sedang bersama hingga dilakukan penggeledahan serta diamankan barang bukti.
Petugas juga melanjutkan penggeledahan di kamar ES dan menemukan bungkusan plastik hitam berisi 5 saset sabu dan 2 lainnya dalam plastik biru.
"Pelaku juga diduga selaku pengguna. Keduanya telah dites urine," katanya.
Kasus tersebut saat ini sedang didalami jajaran Satresnarkoba Polres Kolaka guna mengungkap oknum-oknum yang bekerja sama dengan para tersangka. Atas kejahatannya, mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) subsider Pasal 127 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait