Barang bukti sabu yang diamankan anggota Satresnarkoba Polres Kolaka. (Foto: MPI/Muh Rusli)

KOLAKA, iNews.id - Satresnarkoba Polres Kolaka menangkap dua warga Pomalaa berinisial ES dan D. Keduanya diamankan terkait kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Kolaka AKP Jamarin Riche mengatakan, pelaku merupakan warga Desa Sopura. Dari tangan mereka diamankan 25 saset sabu seberat 7,75 gram.

"Pengungkapan kasus ini usai anggota menerima informasi dari warga jika mereka kerap bertransaksi jual beli narkoba di rumah ES," ujarnya, Kamis (14/9/2023).

Unit Opsnal selanjutnya menyelidiki dan menjumpai ES dan D sedang bersama hingga dilakukan penggeledahan serta diamankan barang bukti.

Petugas juga melanjutkan penggeledahan di kamar ES dan menemukan bungkusan plastik hitam berisi 5 saset sabu dan 2 lainnya dalam plastik biru.


Editor : Donald Karouw

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network