"Yang kelima pada 21 Mei 2024, tersangka DLH (24) yang diamankan di parkiran salah satu tempat hiburan malam di kawasan Batuampar dengan barang bukti 64 butir ekstasi yang berasal dari Malaysia," ucapnya.
Tak sampai di situ, pada 25 Mei Satresnarkoba Polresta Barelang juga mengamankan 1 orang tersangka MBK di Perairan Pulau Kasu. Terakhir YA, ditangkap di Pelabuhan Harbour Bay Kota Batam dengan barang bukti 49,88 gram sabu.
"Para tersangka dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait