BATAM, iNews.id - Satresnarkoba Polresta Barelang menangkap 12 orang terkait kasus narkotika jenis sabu di Kota Batam. Di antaranya ada sepasang suami istri yang turut diamankan
Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri Nuryanto mengatakan, pengungkapan kasus ini berdasarkan tujuh laporan polisi dengan barang bukti 2.107 gram sabu, ganja 5.032 gram dan 64 butir ekstasi.
"Kasus pertama terjadi pada tanggal 7 Mei 2024. Kami menangkap pria berinisial BW dengan barang bukti 844 gram sabu di samping Ruko Panbil Mal, Muka Kuning, Kota Batam," ujarnya didampingi Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Satria Nanda saat konferensi pers, Kamis (30/5/2024).
Kemudian pada tanggal 9 Mei, tersangka W berhasil diamankan di Pelabuhan Rakyat Sekupang dan didapati barang bukti sabu 490 gram. Lalu pada 11 Mei 2024, tersangka yang diamankan yakni NU dan MA.
"Untuk NU dan MA ini mereka merupakan pasangan suami istri. Keduanya menjual paket kecil ke WA dengan harga Rp100.000 dan ditemukan bukti 219,03 gram sabu," katanya.
Selanjutnya kasus keempat pada 20 Mei ada empat tersangka ditangkap yakni M, S, H dan FR. Mereka diamankan di Tembesi, Sagulung dengan bukti 8 paket ganja seberat 5.032,35 gram.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait