JAMBI, iNews.id - Unit Tipidter Satreskrim Polresta Jambi membongkar penjualan puluhan ponsel black market (BM). Ponsel ilegal itu dijual salah satu toko yang berada di Jalan Kolonel Amir Hamzah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi.
Dalam pengungkapan kasus, seorang pelaku diamankan beserta barang bukit 41 unit HP yang disita. Hasil pengembangan juga diketahui jika aktivitas penjualan ponsel BM ini sudah berlangsung cukup lama selama tujuh bulan terakhir.
"Toko HP Sumbar ini diduga melakukan tindak pidana dengan menjual ponsel yang tidak sesuai dengan syarat perundang-undangan. Selain itu Toko Sumbar juga melakukan usaha tanpa izin perdagangan," ujar Kasatreskrim Polresta Jambi AKP Handres saat jumpa pers, Sabtu (19/12/2020).
Dia menambahkan, identitas pelaku yakni berinisial DS (25), karyawan swasta yang beralamat di Kampung Jawa Lama, Kelurahan Benteng Pasar Atas, Kecamatan Guguk Panjang, Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat.
Hasil pemeriksaan, ditemukan ada 41 unit ponsel yang dijual tidak terdaftar IMEI di Kementerian Perindustrian.
"Kami sudah cek satu per satu. Selain itu ada juga headset dijual tak sesuai standar sebanyak 20 unit," katanya.
Menurutnya, akibat penjualan barang ilegal ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp852 juta.
"Nilai itu menjadi bea masuk pajak untuk negara," ucap Handres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait