Dia menjelaskan, ponsel ilegal ini berasal dari Sumbar. Pelaku sudah beroperasi selama tujuh bulan di Kota Jambi.
"Toko ini menjual langsung ponsel kepada konsumen dengan harga di bawah standar dari toko resmi lainnya. Kami perkirakan total yang terjual sudah banyak," tuturnya.
Atas kejadian itu, Polresta Jambi mengamankan ada dua orang. Dari keduanya, satu telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Tersangka DS ini penanggungjawab toko di Jambi cabang dari Sumatera Barat," kata Handres didampingi Wakasat Reskrim Iptu Imam.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, tersangka ditahan di sel Polresta Jambi. Dia terancam penjara untuk waktu yang lama.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait