Kapolda Sulteng Irjen Irjen Rudy Sufahriadi menunjukkan barang bukti penyelundupan sabu 29 kilogram asal Malaysia. (Foto: Antara)

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Suprianto menjelaskan, selain sabu seberat 29 kilogram, turut diamankan satu senjata api (senpi) rakitan beserta tiga amunisi dari tersangka.

Kemudian ikut disita sebagai barang bukti yakni kapal yang digunakan untuk membawa sabu dari Malaysia ke Indonesia.

Keempat tersangka yakni D (39), R (43), S (40), dan A (35). Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayak 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keempat tersangka menghadapi ancaman pidana sedikitnya enam tahun atau paling lama 20 tahun penjara atau seumur hidup atau mati, serta denda sedikitnya Rp1 miliar.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network