Kapolda Sulteng Irjen Irjen Rudy Sufahriadi menunjukkan barang bukti penyelundupan sabu 29 kilogram asal Malaysia. (Foto: Antara)

PALU, iNews.id - Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) menggagalkan penyelundupan 29 kilogram sabu dari Malaysia. Barang terlarang itu diselundupkan lewat jalur laut ke Donggala.

Kapolda Sulteng Irjen Rudy Sufahriadi mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi penyelundupan sabu dari Malaysia yang masuk ke wilayah laut Sulteng pada 3 November 2021. 

Selama satu bulan melakukan penyeldikan, Polda Sulteng baru pada 25 Desember 2021 menangkap salah satu pelaku. 

Dia adalah D warga Dusun Dondasa, Desa Siboang Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala. Dia mengaku menyimpan sabu seberat 29 kg yang dibawa dari Malaysia di rumah kerabatnya di Desa Balukang, Kecamatan Sojol, Kabupaten Donggala.

"Tak cuma itu, kami melakukan pengembangan dan mengamankan empat orang yang diduga terlibat," ujar Rudy, Selasa (28/12/2021).


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network