Polda Riau menangkap kakak adik pengedar 108 kg sabu yang dikendalikan dari lapas. (Foto: Antara)

PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah (Polda) Riau menangkap dua kurir kakak adik pengedar sabu-sabu seberat 108 kilogram yang dikendalikan dari dalam Lapas Bangkinang, Riau. Barang haram tersebut dikirim dari Malaysia dengan tujuan Pekanbaru.

"Sabu-sabu ini dikirim dari Malaysia, pelaku mengaku akan diedarkan di Pekanbaru," kata Kapolda Riau Irjen Agung Setia Imam Efendi dalam gelar perkara kasus peredaran sabu dengan empat pelaku yakni BO, BY, RO dan RI, Rabu (7/7/2021). 

Kapolda mengungkapkan, penangkapan peredaran sabu dilakukan berdasarkan informasi masyarakat itu pertama dilakukan terhadap pelaku kakak adik di Jalan Paus, Rumbai Pesisir. Saat itu, BO dan BY sedang mengemas paket sabu-sabu ke dalam mobil.

Saat penggeledahan, katanya, tim khusus memeriksa satu karung plastik warna putih yang di dalamnya ada 20 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu serta satu karung plastik warna putih berisikan 18 bungkus warna kuning hijau berisikan sabu-sabu.

"Kemudian langsung dilakukan pengembangan barang bukti lain yang disebutkan kakak adik ini ada di Jalan Labersa, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru," katanya.

Di lokasi ini, katanya, Tim khusus kembali menemukan sabu-sabu yang disimpan di dalam karung plastik warna putih berisikan 22 bungkus plastik warna kuning hijau berisikan sabu-sabu.

“Selain itu kakak adik ini mengatakan masih ada beberapa paket sabu-sabu yang ditinggalkan di dalam kebun sawit berlokasi di Desa Tanjung Leban, Kecamatan Bandar Laksamana, Kabupaten Bengkalis,” ungkap Kapolda.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network