PEKANBARU, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengungkap peredaran narkotika jenis heroin seberat 22,73 kilogram yang diduga terkait jaringan internasional. Dalam kasus ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial K (44) dan SK (39) yang merupakan warga Kabupaten Bengkalis.
Dari tangan keduanya, petugas mengamankan 42 bungkus heroin dengan berat total 22.731,03 gram atau sekitar 22,73 kilogram.
Wakapolda Riau Brigjen Hengki Haryadi menjelaskan, kasus ini tergolong spesifik karena jenis narkotika yang disita merupakan heroin. Narkoba ini sangat jarang ditemukan dalam peredaran di Indonesia.
“Produksi heroin berasal dari opium yang umumnya dihasilkan di kawasan Golden Crescent dan Golden Triangle. Dengan demikian dapat dipastikan bahwa barang ini berasal dari luar negeri dan merupakan bagian dari sindikat narkotika transnasional,” ujarnya dikutip dari laman Polri, Sabtu (7/3/2026).
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi adanya peredaran heroin di wilayah Kabupaten Bengkalis. Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau kemudian melakukan penyelidikan dan menggunakan teknik undercover buy untuk mengungkap jaringan tersebut.
Pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 21.47 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka K di Jalan Lingkar Desa Sungai Selari, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Dari tangan tersangka ditemukan lima bungkus heroin yang disimpan dalam plastik hitam, satu unit telepon genggam dan sepeda motor.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka K mengaku mendapatkan heroin tersebut dari tersangka SK. Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SK di kediamannya di Desa Temiang, Kecamatan Bandar Laksamana.
Dalam penggeledahan lanjutan, petugas menemukan satu bungkus heroin yang dikubur di kebun cabai sekitar 300 meter dari rumah tersangka. Pengembangan kembali dilakukan hingga ditemukan 36 bungkus heroin lainnya yang disimpan dalam drum biru di perkebunan kelapa sawit sekitar 700 meter dari rumah tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau mengatakan total barang bukti yang diamankan mencapai 42 bungkus heroin dengan berat sekitar 22,73 kilogram.
Dari hasil penyelidikan sementara diketahui bahwa heroin tersebut disimpan oleh tersangka SK atas perintah seseorang berinisial A yang kini masih dalam pengejaran. Barang tersebut diketahui telah disimpan sejak Juli 2025.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait