Kapolda Rau Irjen Heri Heryawan saat gelar perkara kasus perburuan Gajah Sumatera di Mapolda Riau. (Foto: iNews)

PEKANBARU, iNews.id – Tim gabungan Polda Riau dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) menangkap 15 orang sindikat perburuan Gajah Sumatera. Dari catatan polisi, kejahatan perburuan gajah Sumatera dilakukan sejak tahun 2024. 

Kapolda Rau Irjen Heri Heryawan mengatakan, para pelaku merupakan eksekutor, pendana, penampung, perantara dan pembeli.

Mereka masing-masing berinisial RA (31), JM (44), SM (41), SM (41), FA (62), HY (74), AB (56), LK (43), SL (43). Mereka ditangkap diberbagai lokasi di Pulau Sumatera. Kemudian, 7 pelaku lainnya ditangkap di wilayah pulau Jawa, berinisial AR (39), AC (40), FS (43) ME (49), SA (39), JS (47) dan HA (42).

"Saat ini masih ada 3 orang lagi yang masih kita buru," kata Kapolda didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Isir dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Selasa (3/3/2026).

Menteri Kehutanan Raja Juli mengatakan, dari kasus ini dilihat bahwa para pelaku bukan pemain amatiran tetapi sudah profesional. "Kalau dari caranya mereka adalah sindikat yang terorganisir," ucapnya.

Direskrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro mengatakan, kasus perburuan gajah Sumatera terjadi pada 25 Januari 2026 di Hutan Akasia Pelalawan.


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network