Saat itu, ditemukan bangkai gajah dengan kondisi kepala sudah dipenggal dan tanpa gading. Gajah tersebut dibunuh dengan cara ditembak dan dimutilasi.
"Proses mutilasi ini berlangsung selama lima jam hingga malam hari, sebelum akhirnya pelaku RA menghubungi FA untuk menyerahkan gading seberat 7,6 kg,” katanya.
Hasil penelusuran mereka menjual dari penampung satu ke penempung lain dan akhirnya nilai tertinggi hampir Rp130 juta. Dalam kasus ini petugas menyita barang bukti beberapa pasang gading gajah, senjata api parang dan lainnya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait