"Tindakan kami akan sangat tegas kepada pengedar bandar narkoba. Sampaikan semua yang berada di sini, kami akan menyelamatkan negara dan masyarakatnya akibat dampak narkoba," katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Puteranegara
Editor : Donald Karouw
Kapolda Riau irjen pol mohammad iqbal narkotika jenis sabu malaysia indonesia tppu polda riau bandar narkoba
Artikel Terkait