Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal saat ekspos kasus pengungkapan narkoba 80 kg dengan 11 tersangka. (Foto: ist)

"Tindakan kami akan sangat tegas kepada pengedar bandar narkoba. Sampaikan semua yang berada di sini, kami akan menyelamatkan negara dan masyarakatnya akibat dampak narkoba," katanya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun.
Puteranegara 


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network