JAKARTA, iNews.id - Ditresnarkoba Polda Riau menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu seberat 80 kilogram (Kg). Barang haram tersebut diduga berasal dari Malaysia untuk diedarkan di Indonesia.
Kapolda Riau Irjen Mohammad Iqbal mengungkapkan, dalam operasi penindakan tersebut jajarannya menangkap 11 orang tersangka.
"Di awal tahun 2022, Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau mengamankan 11 pelaku dan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 80 kg," ujar Iqbal, Kamis (20/1/2022).
Adapun ke-11 tersangka berinisial SA yang berperan sebagai kurir laut, ES alias EL juga memiliki peran sama. Lalu, tersangka PD yang merupakan DPO Polres Bengkalis. Kemudian, IS dan KM yang berperan sebagai kurir laut.
Selanjutnya, SYAF, RE, RP, WN, SR sebagai kurir. Yang terakhir IL, narapidana Lapas Bengkalis sekaligus pengendali kurir darat dalam hal ini.
Kapolda memastikan, demi memberikan efek jera kepada para jaringan pengedar narkotika, akan menjerat para tersangka kasus ini dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Editor : Donald Karouw
Kapolda Riau irjen pol mohammad iqbal narkotika jenis sabu malaysia indonesia tppu polda riau bandar narkoba
Artikel Terkait