Polda Riau menangani 37 kasus karhutla dengan 40 tersangka hingga akhir Agustus 2026. Total lahan terdampak mencapai 904 hektare. (Foto: ist)

PEKANBARU, iNews.id - Polda Riau mencatat telah menangani 37 perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (karhutla) hingga akhir Agustus 2026. Dari puluhan kasus tersebut, sebanyak 40 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan total luas lahan terdampak mencapai 904 hektare.

Penanganan perkara dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau bersama jajaran Polres di sejumlah wilayah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Ridwan mengatakan, proses penegakan hukum terhadap kasus karhutla terus berjalan untuk mengungkap penyebab kebakaran serta pihak yang bertanggung jawab.

“Penegakan hukum terus berjalan. Setiap peristiwa kebakaran kami dalami untuk mengetahui sumber api, penyebab kebakaran serta pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan,” kata Kombes Ade di Mapolda Riau, Jumat (28/8/2026).

Berdasarkan data kepolisian, perkara karhutla tersebar di berbagai wilayah hukum Polda Riau. Polres Pelalawan menangani tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka, dan Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka.

Sementara Polres Kampar menangani empat perkara dengan empat tersangka, Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka, serta Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka.

Selain itu, Polresta Pekanbaru menangani dua perkara dengan dua tersangka. Polres Dumai, Polres Siak, dan Polres Kepulauan Meranti masing-masing menangani satu perkara dengan satu tersangka. Ditreskrimsus Polda Riau sendiri menangani satu perkara dengan dua tersangka.

Kombes Ade mengungkapkan, terdapat tiga perkara baru yang ditangani jajaran Polda Riau, yakni di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan, dan Kampar. Di Rokan Hilir, polisi menetapkan MA (28) sebagai tersangka dalam kasus kebakaran lahan di Jalan Sepakat, Dusun II, Kepenghuluan Raja Bejamu, Kecamatan Sinaboi, yang terjadi pada 6 Agustus 2026.

Kemudian di Pelalawan, EPT (40) ditetapkan sebagai tersangka terkait kebakaran lahan di Jalan Koridor RAPP KM 13, Pangkalan Kerinci Barat, pada 23 Agustus 2026.

Sementara di Kampar, polisi menetapkan NR (54) sebagai tersangka dalam perkara kebakaran lahan di Desa Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang, yang terjadi pada 10 Agustus 2026.

Menurutnya, hasil penyidikan terhadap sejumlah perkara menunjukkan adanya beberapa pola penyebab kebakaran. Sebagian besar kasus diduga terjadi akibat pembakaran lahan secara sengaja untuk membuka area baru, khususnya bagi pengembangan perkebunan kelapa sawit.

Selain itu, polisi juga menemukan kasus kebakaran akibat kelalaian saat warga membakar sampah. Api yang awalnya kecil kemudian tidak terkendali dan menjalar ke area sekitar.

“Karena itu, penyidikan tidak berhenti hanya pada siapa yang berada di lokasi ketika kebakaran terjadi. Kami mengonstruksikan setiap perkara secara menyeluruh untuk memastikan bagaimana api bermula, apa motifnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apakah terdapat pihak lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” ujar Ade.

Dia menegaskan, penyidikan dilakukan menggunakan pendekatan scientific criminal investigation dengan mengacu pada fakta serta alat bukti yang ditemukan. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya pertanggungjawaban pidana baik oleh individu maupun korporasi sesuai aturan yang berlaku.

Kabid Humas Polda Riau Kombes Akmadi mengatakan, penegakan hukum menjadi salah satu strategi dalam menangani karhutla, selain upaya pencegahan, patroli, deteksi dini, hingga pemadaman.

“Prinsipnya, pencegahan tetap menjadi yang utama. Tetapi ketika ditemukan tindak pidana, tentu proses hukum harus berjalan. Ini penting untuk memberikan efek jera sekaligus melindungi masyarakat dan lingkungan dari dampak Karhutla,” kata Kombes Akmadi.

Polda Riau mengingatkan masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Selain merusak lingkungan, karhutla juga dapat berdampak terhadap kesehatan masyarakat serta menimbulkan kerugian ekonomi dan sosial.

“Tidak ada kompromi terhadap tindakan yang dengan sengaja maupun karena kelalaian mengakibatkan kebakaran hutan dan lahan. Siapa pun yang terbukti melakukan tindak pidana akan diproses secara tegas, profesional, transparan dan berkeadilan,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network