Polda NTT menetapkan tiga anggota DPRD TTU sebagai tersangka kasus dugaan intimidasi dokter Icha. (Foto: ist)

KUPANG, iNews.id - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) menetapkan tiga anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi dan pengancaman terhadap dokter Eliza Princila Ututi Pakaenoni atau dokter Icha. Ketiganya yakni Therensius Lazakar, Nobertus Tubani dan Veronika Lake.

Sementara satu orang terlapor lainnya, Maria Mathildis Sau, yang diketahui merupakan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten TTU, belum ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTT Kombes Pol Ricardo Condrat Yusuf menyampaikan, penetapan status hukum tersebut dilakukan setelah penyidik menggelar perkara dan menyimpulkan adanya dugaan keterlibatan tiga orang tersebut berdasarkan hasil penyidikan.

"Berdasarkan hasil penyidikan kami tetapkan tiga tersangka yakni Therensius Lazakar (TL), kedua Nobertus Tubani (NT) dan Veronika Lake (VL) semuanya Anggota DPRD Kabupaten TTU," ujar Kombes Ricardo dalam konferensi pers dikutip dari iNews Sumba, Jumat (28/8/2026).

Kasus ini berkaitan dengan dugaan intimidasi dan pengancaman yang dialami dokter Icha saat menangani pasien dalam kondisi darurat di IGD RS Leona pada 13 Juni 2026. Pasien yang ditangani dokter Icha saat itu merupakan keluarga salah satu anggota DPRD TTU. Peristiwa di rumah sakit tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan polisi.

Sebelum meninggal dunia, dokter Icha disebut telah melaporkan dugaan intimidasi tersebut kepada pihak DPRD TTU. Namun, laporan itu tidak mendapatkan tanggapan.

Dokter Icha kemudian ditemukan meninggal dunia di rumahnya di Perumahan RSS Baumata, Desa Baumata Barat, Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, pada 26 Juni 2026. Setelah kejadian tersebut, polisi tetap memproses laporan dugaan intimidasi dan pengancaman yang sebelumnya dilaporkan oleh dokter Icha.

Setelah melalui proses penyidikan dan gelar perkara, status hukum tiga anggota DPRD TTU akhirnya dinaikkan menjadi tersangka. Ketiganya dijerat dengan Pasal 466 ayat (3) dan ayat (4) juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 58 huruf a, kemudian Pasal 59 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 530 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Atas pasal tersebut, ketiga tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun. Polda NTT memastikan proses hukum masih berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dalam perkara dugaan intimidasi dan pengancaman tersebut.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network