Polda Jambi menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan Batanghari tersangka kasus korupsi pembangunan puskesmas. (Foto: Nanang Fahrurozi)

Ade mengatakan para tersangka ditahan di Mapolda Jambi terhitung sejak Kamis (24/11/2022).

Diketahui pembangunan puskesmas tersebut menggunakan dana alokasi anggaran tahun 2020 senilai Rp7,2 miliar.

Pengerjaan dilakukan oleh PT Mulua Permai Laksono. Namun, pada Desember 2020, pembangunan hanya mencapai 88 persen.

"Atas perintah Kepala Dinas Kesehatan Batanghari, dana tersebut dicairkan 100 persen. Lalu timbul kerugian negara senilai Rp 6,3 miliar," katanya.

Berdasarkan keterangan ahli konstruksi dari ITB, bangunan puskesmas itu tidak memenuhi kelayakan.

"Ya, pembangunan tidak memenuhi kelayakan," kata Direskrimsus Polda Jambi Kombes Christian Tory.


Editor : Reza Yunanto

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network