SERANG, iNews.id – Tim Polda Banten menangkap lima pelaku sindikat pemalsuan surat rapid antigen untuk menyeberang ke Pelabuhan Merak, Cilegon.
Lima pelaku sindikat tersebut masing-masing DSI asal Kota Cilegon, RO asal Kabupaten Tanggamus, YT, RS, dan seorang co-ass dokter RP asal Lampung.
Dirkrimum Polda Banten Kombes Ade Rahmat mengatakan, penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan adanya dugaan pembuatan surat palsu rapid antigen.
Surat itu digunakan untuk masyarakat yang hendak menyeberang dari Pelabuhan Merak menuju Bakauheni, yang enggan diperiksa kesehatan Covid-19.
"Berawal ada info masyarakat yang diterima bahwa di Pelabuhan Merak ada oknum yang siap menyediakan jasa surat rapid tes antigen tanpa dilaksanakan rapid sesuai kedokteran," katanya, Senin (26/7/2021).
Pada 23 Juli 2021, DSI dibekuk di Pelabuhan Merak saat menjalankan aksinya. Kemudian dari pengembangan, empat tersangka lainnya turut ditangkap.
Berdasarkan keterangan tersangka, kata Kombes Ade, satu orang yang dibuatkan surat rapid tes antigen dikenakan biaya Rp100 ribu.
"Pukul 23:30 WIB, petugas menemukan daud dengan peran mencari mobil rentalan untuk menyebrang ke Bakauheni. Satu orang Rp100.000 dengan KTP dan dioper kepada oknum ca-oss dokter RP," ungkapnya.
Dia menyebutkan, yang menjadi sasaran para oknum adalah penumpang yang kesulitan dapat surat rapid tes asli. Mereka menyebar mencari penumpang belum punya surat antigen.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait