Dari lima pelaku memiliki peran masing-masing, RO dan YT seorang sopir sebagai jasa pencari penumpang yang tidak memiliki surat rapid tes Kemudian RS sebagai kenek, DSI yang mengolektif Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dikasihkan kepada ca-oss dokter RP.
"Sejak bulan Mei (melakukan aksinya), tapi tidak rutin. Setelah dirubah PPKM Darurat ke PPKM Level 4 semakin gencar," paparnya.
Dia menerangkan, pelaku menggunakan beberapa nama klinik untuk mengelabui aksinya. Motifnya untuk keuntungan pribadi.
"Pembagian bagi rata, 50 persen pembuat surat dan 50 persen bagi rata pencari jasa. Motif untuk mendapat keuntungan pribadi. Omset jutaan rupiah," terangnya.
Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 263 KUHPidana, Pasal 268 KUHPidana, UU No. 4 tahun 1984 Pasal 14 tentang Penyebaran Penyakit menular, UU RI No. 6 tahun 2018 Pasal 93 tentang Kekarantinaan kesehatan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait