Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ade Jurkoni. (Foto: Fariz Abdullah).

Menurutnya, ketiga bakal paslon diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat untk menjadi peserta Pilkada 2024.

"Berkaitan dengan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat maka perbaikan dimulai hari ini sampai tanggal 8 September. Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network