Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak, Ade Jurkoni. (Foto: Fariz Abdullah).

LEBAK, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah meneliti persyaratan administrasi para bakal calon bupati dan wakil bupati. Ketiga pasangan bakal calon (paslon) tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS). 

"Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi Arief-Virnie Ismail belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, Jumat (6/9/2024).

Dia menjelaskan, salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, yaitu dokumen kependudukan hingga laporan pajak.

"Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari 2019-2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain," ucapnya.

Menurutnya, ketiga bakal paslon diberikan waktu untuk memperbaiki dokumen pencalonan yang belum memenuhi syarat untk menjadi peserta Pilkada 2024.

"Berkaitan dengan dokumen bakal calon yang belum memenuhi syarat maka perbaikan dimulai hari ini sampai tanggal 8 September. Jadi setelah perbaikan akan dilakukan penelitian kembali dan tidak ada lagi perbaikan setelah itu," katanya.


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network