LEBAK, iNews.id- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak telah meneliti persyaratan administrasi para bakal calon bupati dan wakil bupati. Ketiga pasangan bakal calon (paslon) tersebut dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
"Dokumen persyaratan bakal calon atas nama Hasbi Jayabaya-Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta-Dita Fajar Bayhaqi dan Dede Supriyadi Arief-Virnie Ismail belum memenuhi syarat," ujar Komisioner KPU Lebak, Ade Jurkoni, Jumat (6/9/2024).
Dia menjelaskan, salah satu syarat administrasi bakal calon yang dinyatakan tidak sesuai ketentuan, yaitu dokumen kependudukan hingga laporan pajak.
"Contoh, kami minta SPT tahunan mulai dari 2019-2024, akan tetapi ada beberapa bakal calon yang melampirkan tahun terakhir saja. Lalu ada lagi terkait dokumen kependudukan, surat dari pengadilan dan lain-lain," ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait