Tersangka pemerasan dan pelecehan seksual di Bandara Soekarno Hatta Tangerang, EFY, dibawa untuk menjalani pemeriksaan psikologis di Polda Metro Jaya, Selasa (29/9/2020). (Foto: iNews/Hasnugara)

TANGERANG, iNews.id - Terdakwa kasus pelecehan seksual dan penipuan di Bandara Soekarno-Hatta,  Eko Firston atau EF, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (16/5/2020). Dalam persidangan yang digelar secara tertutup dan dipimpin oleh ketua majelis hakim Hari Suptanto itu, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa petugas rapid test cabul itu dengan pasal berlapis. 

"Terdakwa diketahui oknum tenaga medis rapid test di Bandara Soekarno-Hatta didakwa dengan dua pasal berlapis yakni Pasal 378 KUHP dan Pasal 289 KUHP tentang pelecehan," ujar Kasi Pidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Dapot Dariarma.

Dapot juga mengungkapkan, Eko Firston tidak mengajukan keberatan terhadap dakwaan JPU. Maka untuk persidangan selanjutnya di PN Tangerang, saksi korban akan didatangkan untuk memberikan keterangan.

"Terdakwa tak mengajukan eksepsi atau tidak keberatan dengan dakwaan yang dibacakan JPU kami. Persidangan berikutnya beragenda keterangan saksi korban untuk dimintai keterangan di persidangan," kata Dapot. 


Editor : Maria Christina

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network