Eko Firston didakwa dengan pasal penipuan karena terbukti mememeras penumpang perempuan, yaitu LHI, setelah melakukan rapid test di Bandara Soetta. Eko Firston membohongi korban dengan mengatakan bahwa hasil test korban reaktif, padahal hasil yang sebenarnya nonreaktif.
Dia kemudian meminta sejumlah uang kepada korban karena telah mengubah hasil rapid test menjadi nonreaktif.
Eko Firston juga didakwa Pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul. Dia terbukti melakukan dua kali pelecehan terhadap korban. Pelecehan pertama dilakukan terdakwa di Smile Area Terminal 3. Pelecehan kedua dilakukan kembali oleh Eko di lantai 3 area kedatangan domestik.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait