SAMPIT, iNews.id - Dua pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah (Kalteng) menolak hasil rekapitulasi suara Pilkada Kotim 2020 yang telah ditetapkan KPU. Mereka beranggapan Pilkada Kotim 2020 penuh dengan kejanggalan.
Hal tersebut disampaikan saksi masing-masing paslon dalam rapat rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Kotim 2020, Rabu (16/12/2020).
Kedua paslon yakni Cabup-Cawabup nomor urut 2 Suprianti Rambat-Muhammad Arsyad dan paslon nomor urut 4 Rudini-Samsudin. Keduanya kompak menolak menandatangani hasil perolehan suara yang telah ditetapkan KPU Kotim.
Saksi paslon Supriyanti-M Arsyad, Basuni mengungkapkan, penolakan hasil penghitungan suara tersebut bukan karena permasalahan menang atau kalah, melainkan karena proses Pilkada Kotawaringin Timur yang dinilai penuh kejanggalan.
“Mengingat dan memerhatikan pelaksanaan banyaknya kejanggalan yang kurang berkenan. Maka kami sebagai tim berkesimpulan menolak dengan tegas hasil perolehan suara Pilkada Kotim 2020,” katanya.
Ketua KPU Kotim, Siti Fathonah Purnaningsih mengatakan, KPUmempersilakan kepada pasangan calon yang menolak untuk menempuh jalur hukum sebagamana mestinya.
“Kami memberikan ruang kepada paslon dan timnya ketika memang ada keberatan untuk melanjutkan seperti apa silakan,” katanya.
Dalam rapat penghitungan suara Pilkada Kotim 2020, paslon Halikinnor-Irawati unggul dengan perolehan suara sebanyak 56.536 suara dengan selisih suara lebih dari 5 persen dibandingkan tiga pasangan calon lainya.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait