Hasil pemeriksaan, mereka mengakui baru kali ini mengirimkan benih lobster.
"Untuk tujuannya dari Bengkulu diselundupkan ke Singapura,” kata Padli.
Kapolres juga menuturkan, rumah yang dijadikan penangkaran bukan rumah dihuni, melainkan hanya untuk kepentingan itu saja.
Menurutnya, untuk benih lobster, Polres Tanjab Barat bersama instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster ke sekitar Pulau Alang Tiga.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
"Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Kapolres.
Selain tersangka dan barang bukti ribuan benih baby lobster, petugas juga mengamankan tabung oksigen, 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait