TANJAB BARAT, iNews.id - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat menggagalkan aksi tindak pidana illegal fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi di kawasan Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Total 50.000 baby lobster diamankan dan 6 orang ditangkap yang berasal dari luar Kota Jambi.
"Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka penyelundupan baby lobster yang berasal dari Bengkulu," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan, keenam tersangka berinisial AS (42) dan D (37) asal Bandarlampung. Kemudian W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) dari OKU Selatan Sumsel serta TS (34) Sumedang, Jabar.
"Untuk barang bukti, kami mengamankan 50.000 baby lobster terdiri atas jenis mutiara dan pasir sarta barang bukti lainnya," katanya.
Untuk modus operandi, para pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya mereka bawa ke Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
"Di Tanjab Barat, ribuan benur tersebut dilakukan penyegaran untuk selanjutnya dibawa ke Perairan Kepri dan diselundupkan ke luar negri," ucapnya.
Peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjab Barat menyelidikinya.
Benar saja, dalam satu kali penggrebekan petugas mengamankan keenam pelaku berikut barang bukti ribuan baby lobster.
"Ada 50.000 benih baby lobster, yakni jenis lobster pasir 49.700 ekor dan jenis mutiara 300 ekor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Bila dikonversi ke rupiah nilainya sebesar Rp7,5 miliar," ujar Kapolres.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait