TANJAB BARAT, iNews.id - Polres Tanjungjabung (Tanjab) Barat menggagalkan aksi tindak pidana illegal fishing penyelundupan benih lobster (Baby Lobster) lintas provinsi di kawasan Desa Terjun Jaya, Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat, Jambi. Total 50.000 baby lobster diamankan dan 6 orang ditangkap yang berasal dari luar Kota Jambi.
"Alhamdulillah jajaran Polres Tanjab Barat berhasil mengamankan 6 orang tersangka penyelundupan baby lobster yang berasal dari Bengkulu," ujar Kapolres Tanjab Barat AKBP Padli, Rabu (9/8/2023).
Dia menjelaskan, keenam tersangka berinisial AS (42) dan D (37) asal Bandarlampung. Kemudian W (23) asal Kaur Bengkulu, A (60) asal Tanah Merah Inhil, J (26) dari OKU Selatan Sumsel serta TS (34) Sumedang, Jabar.
"Untuk barang bukti, kami mengamankan 50.000 baby lobster terdiri atas jenis mutiara dan pasir sarta barang bukti lainnya," katanya.
Untuk modus operandi, para pelaku mengambil benih lobster dari Padang Guci, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu. Selanjutnya mereka bawa ke Kecamatan Betara, Kabupaten Tanjab Barat.
"Di Tanjab Barat, ribuan benur tersebut dilakukan penyegaran untuk selanjutnya dibawa ke Perairan Kepri dan diselundupkan ke luar negri," ucapnya.
Peristiwa tersebut berawal dari kecurigaan masyarakat adanya aktivitas penangkaran benih lobster ilegal di rumah salah seorang warga Terjun Jaya. Berdasarkan laporan tersebut, tim gabungan Satreskrim dan Satpolair serta Satintelkam Polres Tanjab Barat menyelidikinya.
Benar saja, dalam satu kali penggrebekan petugas mengamankan keenam pelaku berikut barang bukti ribuan baby lobster.
"Ada 50.000 benih baby lobster, yakni jenis lobster pasir 49.700 ekor dan jenis mutiara 300 ekor yang tidak dilengkapi dengan dokumen kepabeanan dan cukai. Bila dikonversi ke rupiah nilainya sebesar Rp7,5 miliar," ujar Kapolres.
Hasil pemeriksaan, mereka mengakui baru kali ini mengirimkan benih lobster.
"Untuk tujuannya dari Bengkulu diselundupkan ke Singapura,” kata Padli.
Kapolres juga menuturkan, rumah yang dijadikan penangkaran bukan rumah dihuni, melainkan hanya untuk kepentingan itu saja.
Menurutnya, untuk benih lobster, Polres Tanjab Barat bersama instansi terkait telah melepaskan kembali benih lobster ke sekitar Pulau Alang Tiga.
Akibat perbuatannya, keenam pelaku dikenakan Pasal 27 angka 26 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Perpu Nomor 2 Tahun 2022 Cipta Kerja atau Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) UU RI No 44 Tahun 2009 atas perubahan UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan jo Pasal 55 Ayat 1e KUHP.
"Sesuai pasal 27 angka 26 dengan ancaman penjara paling lama 8 tahun dengan denda paling banyak Rp1,5 miliar. Pasal 88 jo Pasal 16 ayat 1 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun denda paling banyak Rp1,5 miliar," ujar Kapolres.
Selain tersangka dan barang bukti ribuan benih baby lobster, petugas juga mengamankan tabung oksigen, 1 unit mobil Toyota Avanza Nopol B 1537 KII dan barang bukti lainnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait