PELALAWAN, iNews.id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pelalawan berhasil menggagalkan pengiriman kayu olahan ilegal yang diduga berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita dua truk bermuatan kayu olahan serta menetapkan dua orang sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus bermula saat Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Pelalawan menghentikan dua truk yang melintas di Jalan Lintas Bono, Desa Lubuk Emas, Kecamatan Bunut.
Saat dilakukan penindakan, salah seorang sopir berhasil melarikan diri. Namun, polisi berhasil mengidentifikasi dan menetapkannya sebagai tersangka bersama pemilik kayu sekaligus pemilik truk.
Kedua tersangka masing-masing berinisial F (45), warga Kota Pekanbaru, yang merupakan pemilik kayu dan kendaraan, serta P (40), sopir truk asal Pasir Putih, Kabupaten Kampar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, kayu olahan tersebut memiliki ketebalan sekitar lima sentimeter dengan lebar antara 25 hingga 30 sentimeter.
Kayu dimuat dari kawasan Jembatan Sidar, Kecamatan Teluk Meranti, setelah diangkut melalui aliran Sungai Kerumutan dalam bentuk rakitan.
Setiap truk diketahui mengangkut sekitar enam meter kubik kayu olahan. Kepada penyidik, tersangka mengaku pengangkutan kayu dilakukan ketika truk tidak memiliki muatan lain. Dari setiap perjalanan, pemilik kendaraan memperoleh upah sekitar Rp2,5 juta.
Kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Unit Tipiter Satreskrim Polres Pelalawan.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait