Polisi menangkap pemuda yang menyebarkan video asusila siswi SMP di Pelalawan gegara kesal diputus cinta. (Foto: iNews TV)

PELALAWAN, iNews.id – Satreskrim Polres Pelalawan berhasil menangkap seorang pemuda berinisial DP (18), warga Perusahaan PT Sari Lembah Subur, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan, Riau. 

Pemuda putus sekolah tersebut ditangkap atas dugaan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur serta penyebaran video bermuatan asusila di media sosial.

Penangkapan dilakukan oleh jajaran Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pelalawan pada Senin (14/9/2026) setelah pelaku sempat berupaya melarikan diri dari kejaran petugas. 

Kanit 4 PPA Polres Pelalawan, Ipda Rizki Muhammad mengungkapkan, aksi nekat pelaku bermula dari rasa sakit hati usai hubungan asmaranya diputus oleh sang kekasih, RA (15), seorang siswi kelas 9 SMP di Desa Beringin Makmur.

Video tanpa busana tersebut diduga direkam oleh pelaku usai melakukan hubungan badan dengan korban pada Juni 2026. Pelaku kemudian menyebarluaskan rekaman tersebut melalui akun media sosial milik korban pada pertengahan Agustus 2026.

Mengetahui rekaman pribadinya beredar luas, korban mengalami trauma berat hingga sempat enggan keluar rumah dan berniat berhenti sekolah. Namun, berkat dukungan moral yang kuat dari orang tuanya, korban memberanikan diri melaporkan kasus ini ke Mapolres Pelalawan pada 31 Agustus 2026. 

"Korban sangat syok saat mengetahui rekaman tersebut beredar. Setelah ditelusuri, ternyata pelakunya adalah mantan pacar yang menyebarkan rekaman bulan Juni di pertengahan Agustus. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh Unit PPA," kata Ipda Rizki Muhammad, Selasa (15/9/2026).


Editor : Kastolani Marzuki

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network