Dia menjelaskan, tersangka DP sempat melarikan diri saat petugas mendatangi rumah orang tuanya. Keberadaan tersangka baru terendus kembali pada Senin (14/9/2026) di Perumahan PT Sari Lembah Subur, di mana tim penyidik bergerak cepat melakukan penangkapan.
Dalam pemeriksaan penyidik Unit PPA, tersangka DP telah mengakui seluruh perbuatannya. Atas tindakan tersebut, tersangka kini dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 473 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait