Kanit II Satreskrim Polres Pelalawan, Iptu Asbon Mairizal mengatakan, hasil penyelidikan mengarah pada dugaan bahwa kayu tersebut berasal dari kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan yang merupakan kawasan konservasi.
"Berdasarkan keterangan sopir, dia mengambil kayu itu di lokasi Jembatan Sidar yang berada di Kecamatan Teluk Meranti. Kalau pengalaman kita di lapangan sungai itu merupakan aliran dari Suaka Margasatwa Kerumutan," ujar Iptu Asbon.
Kedua tersangka kini ditahan di Polres Pelalawan, sementara dua unit truk beserta muatan kayu olahan diamankan sebagai barang bukti untuk kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 12 huruf e juncto Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja yang mengubah Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Selain itu, Pasal 20 huruf c dan huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Mereka terancam hukuman penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait